ISI TIDAK DIPERIKSA, TIDAK MENERIMA SURAT, WARKATPOS, KARTUPOS.
Dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang sbb: uang, cek, giro, perhiasan, warkatpos, narkotik atau sejenis obat terlarang lainnya.
Isi barang pengiriman menjadi tanggung jawab pengirim atau penerima, pengangkut bebas dari tuntutan hukum jika di temukan barang-barang yang di anggap ilegal dan/atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kerusakan/kehilangan barang-barang titipan diganti 10x lipat dari biaya pengangkutan barang yang rusak/hilang.
Barang yang harganya lebih dari penggantian 10x lipat diharuskan untuk diasuransikan sendiri.
Kami tidak menerima komplain apabila tanda terima sudah ditandatangan oleh pihak penerima. harap melakukan pengecekan barang sebelum ditandatangan.