ISI TIDAK DIPERIKSA, TIDAK MENERIMA SURAT, WARKATPOS, KARTUPOS.
Dilarang
memasukkan kedalam titipan barang-barang sbb: uang, cek, giro,
perhiasan, warkatpos, narkotik atau sejenis obat terlarang lainnya.
Isi
barang pengiriman menjadi tanggung jawab pengirim atau penerima,
pengangkut bebas dari tuntutan hukum jika di temukan barang-barang yang
di anggap ilegal dan/atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku di
Indonesia.
Kerusakan/kehilangan barang-barang titipan diganti 10x lipat dari biaya pengangkutan barang yang rusak/hilang.
Barang yang harganya lebih dari penggantian 10x lipat diharuskan untuk diasuransikan sendiri.
Kami
tidak menerima komplain apabila tanda terima sudah ditandatangan oleh
pihak penerima. harap melakukan pengecekan barang sebelum ditandatangan.